
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bergerak cepat menindak konten-konten negatif di ruang digital dengan memblokir puluhan tautan yang dinilai melanggar norma dan meresahkan masyarakat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, terutama bagi anak-anak. Salah satu tindakan pemblokiran yang menarik perhatian publik adalah terhadap grup di media sosial Facebook bernama ‘Fantasi Sedarah’.
Komdigi menyatakan telah menemukan dan memutus akses terhadap setidaknya 30 tautan yang berisi konten serupa dengan grup ‘Fantasi Sedarah’ tersebut. Konten dalam grup tersebut dilaporkan berisi percakapan dan materi yang mengarah pada fantasi seksual inses atau hubungan sedarah, sebuah penyimpangan yang dikecam keras oleh berbagai pihak.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat dan penelusuran yang dilakukan pihaknya terhadap keberadaan konten-konten menyimpang di platform digital.
“Sampai kemarin kami sudah menemukan 30 link yang kontennya serupa,” ujar Alexander Sabar, merujuk pada konten yang mengarah pada fantasi inses.
Menurut Alexander, keberadaan grup dan konten semacam ini bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat dan sangat membahayakan, khususnya bagi perkembangan mental dan emosional anak-anak. Oleh karena itu, Komdigi mengambil tindakan tegas berupa pemutusan akses atau pemblokiran.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebelumnya juga telah memerintahkan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk secara aktif melakukan moderasi konten dan membersihkan platform mereka dari berbagai konten negatif, mulai dari pornografi hingga judi online. Sanksi sesuai aturan dalam Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) Komdigi menanti platform yang lalai dalam menjalankan tanggung jawab ini.
Tindakan pemblokiran ini juga didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang mengamanatkan penyelenggara sistem elektronik untuk melindungi anak dari konten berbahaya.
Komdigi tidak bekerja sendiri dalam penanganan kasus ini. Alexander Sabar menyatakan pihaknya telah berkoordinasi erat dengan Meta, perusahaan induk Facebook, untuk memproses take down atau penghapusan grup dan konten serupa. Selain itu, Komdigi juga bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dalam hal ini Direktorat Siber Polda Metro Jaya, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap admin dan anggota grup ‘Fantasi Sedarah’ yang diduga terlibat dalam penyebaran konten terlarang.
Grup ‘Fantasi Sedarah’ sendiri diketahui memiliki ribuan anggota pengguna Facebook. Konten yang beredar di dalamnya dinilai tidak hanya melanggar norma kesusilaan, tetapi juga dikhawatirkan dapat memicu atau menormalisasi tindak pidana kekerasan seksual inses di dunia nyata. Berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), telah mengecam keras keberadaan grup ini dan mendesak aparat untuk mengusut tuntas para pihak yang terlibat.
Pemblokiran puluhan tautan negatif, termasuk grup ‘Fantasi Sedarah’, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Komdigi dalam menjaga ruang digital Indonesia tetap sehat dan aman. Komdigi terus melakukan patroli siber dan menerima laporan dari masyarakat mengenai konten-konten yang melanggar hukum atau norma. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan konten negatif melalui kanal-kanal resmi yang disediakan pemerintah, seperti aduankonten.id.
Langkah tegas Komdigi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang menyebarkan konten berbahaya dan mendorong penyedia platform untuk lebih serius dalam melakukan moderasi konten. Upaya bersama antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan digital yang positif dan melindungi terutama anak-anak dari paparan konten menyimpang.